Refleksi Kemerdekaan PMII DIY: 81 Tahun Merdeka Korupsi dan Ketimpangan Belum Selesai

Yogyakarta, 18 Agustus 2026 — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar refleksi kemerdekaan dengan tema “Kemerdekaan yang Belum Selesai: Korupsi, Ketimpangan, dan Keberanian Negara Menegakkan Keadilan.” bertempat di Gandrung cafe Nologaten.

Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pertanyaan mengenai makna kemerdekaan kembali mengemuka. Bagi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta, kemerdekaan tidak cukup dipahami sebagai peristiwa sejarah yang diperingati setiap 17 Agustus.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah kemerdekaan telah menghadirkan keadilan, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, kepastian hukum, serta ruang hidup yang layak bagi seluruh masyarakat.

Pertanyaan tersebut menjadi dasar Refleksi Kemerdekaan PC PMII DIY yang digelar pada 18 Agustus 2026 di Gandrung Cafe, Nologaten, Yogyakarta. Kegiatan yang diikuti kader PMII se-DIY itu mengangkat tema “Kemerdekaan yang Belum Selesai: Korupsi, Ketimpangan, dan Keberanian Negara Menegakkan Keadilan.”

Forum tersebut menjadi ruang bagi kader PMII DIY untuk membaca kembali kondisi Indonesia setelah 81 tahun merdeka. Alih-alih berhenti pada perayaan dan seremoni kemerdekaan, diskusi diarahkan pada berbagai persoalan yang masih membayangi kehidupan masyarakat.

Tema tersebut juga menunjukkan bagaimana gerakan mahasiswa berusaha menempatkan kemerdekaan dalam konteks yang lebih substantif: kemerdekaan sebagai proses yang harus terus diisi dengan keadilan sosial, demokrasi, kesejahteraan, dan penegakan hukum.

Kemerdekaan Tidak Berhenti pada Seremoni

Peringatan kemerdekaan hampir selalu identik dengan upacara, pengibaran bendera, perlombaan, dan berbagai kegiatan perayaan. Semua itu merupakan bagian dari cara masyarakat merawat ingatan sejarah.

Namun, bagi PMII DIY, refleksi kemerdekaan perlu bergerak lebih jauh.

Kemerdekaan seharusnya dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat membutuhkan negara yang mampu menjamin akses terhadap pendidikan dan kesehatan, menciptakan penghidupan yang layak, melindungi hak atas tanah, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan kekuasaan tidak digunakan untuk kepentingan segelintir kelompok.

Gagasan tersebut menemukan relevansinya ketika berbagai persoalan sosial masih menjadi perdebatan publik. Pada usia 81 tahun, Indonesia memang telah mengalami perubahan besar dalam berbagai sektor. Namun, pembangunan dan kemajuan ekonomi tidak dengan sendirinya menghapus ketimpangan, korupsi, maupun persoalan keadilan.

Karena itu, refleksi kemerdekaan PMII DIY tidak diarahkan untuk meniadakan capaian bangsa, melainkan menguji kembali apakah cita-cita kemerdekaan telah diterjemahkan secara konsisten dalam kebijakan negara.

Tiga Perspektif untuk Membaca Persoalan Bangsa

Untuk membedah tema tersebut secara lebih mendalam, PC PMII DIY menghadirkan tiga narasumber dengan latar belakang keilmuan yang berbeda.

Mdanio Wahyu Putra Wibowo, mahasiswa Magister Filsafat UGM, membahas pentingnya menjaga nafas gerakan mahasiswa.

Dalam perspektif ini, mahasiswa tidak cukup hanya memiliki keberanian untuk turun ke jalan. Gerakan mahasiswa juga harus memiliki kemampuan membaca realitas sosial secara kritis dan mempertahankan keberpihakannya kepada masyarakat.

Gerakan mahasiswa memiliki posisi penting sebagai bagian dari masyarakat sipil. Ketika kebijakan negara menimbulkan persoalan atau ketika terdapat kepentingan publik yang terabaikan, mahasiswa dituntut untuk mampu mengartikulasikan persoalan tersebut secara kritis.

Persoalannya bukan sekadar apakah mahasiswa masih melakukan aksi, tetapi apakah gerakan tersebut masih memiliki gagasan, basis pengetahuan, serta keberpihakan yang jelas.

Pembahasan mengenai kondisi ekonomi disampaikan Mohammad Zauki, mahasiswa Magister Ekonomi UII. Pembahasan diarahkan pada kondisi perekonomian Indonesia, khususnya persoalan ketimpangan dan berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.

Sementara itu, M. Abrori Riki Wahyudi, Direktur LBH PMII DIY, membahas persoalan penegakan hukum yang berlangsung saat ini. Pembahasan diarahkan pada bagaimana hukum seharusnya bekerja untuk memberikan keadilan serta memastikan tidak adanya perlakuan berbeda berdasarkan kekuasaan maupun posisi seseorang.

Ketiga perspektif tersebut saling melengkapi. Gerakan mahasiswa membutuhkan keberanian membaca realitas, tetapi realitas tersebut juga harus dipahami melalui perspektif ekonomi dan hukum agar kritik yang dibangun tidak berhenti pada kesimpulan yang sederhana.

Korupsi Menjadi Salah Satu Persoalan Utama

Dalam sesi diskusi, persoalan korupsi menjadi salah satu pembahasan yang mendapat perhatian serius dari peserta. Kader PMII DIY menilai korupsi masih menjadi persoalan besar yang belum mampu dituntaskan secara maksimal.

Korupsi tidak semata-mata persoalan hilangnya uang negara. Dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor kehidupan masyarakat karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, atau perlindungan sosial dapat kehilangan manfaat ketika diselewengkan.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup dipahami sebagai upaya menghukum pelaku setelah tindak pidana terjadi.

Negara juga perlu memastikan bahwa keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku atau pihak yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Dari sinilah pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset mendapatkan tempat penting dalam refleksi kemerdekaan PMII DIY.

PMII DIY Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Forum juga menyoroti pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset. Para peserta memandang keberadaan regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Secara aktual, isu tersebut memang masih berada dalam agenda legislasi nasional. Pada 18 Agustus 2026, Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilanjutkan dan menargetkan penyelesaiannya sebelum Desember 2026. DPR juga menyebut RUU tersebut sebagai salah satu prioritas pembahasan pada 2026.

Artinya, tuntutan yang disampaikan PMII DIY berada dalam konteks pembahasan kebijakan yang sedang berlangsung.

RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana. Dalam forum lain pada 18 Agustus 2026, Majelis Arah Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset, sembari menekankan pentingnya kontrol pengadilan dan perlindungan hak warga negara.

Bagi kader PMII DIY, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat.

Jika seseorang terbukti memperoleh kekayaan melalui tindak pidana, negara juga harus memiliki instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset tersebut. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya memberikan efek hukum kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian yang ditanggung negara dan masyarakat.

Ketimpangan Ekonomi Tidak Bisa Dipisahkan dari Makna Kemerdekaan

Selain korupsi, forum turut membahas ketimpangan ekonomi dan kondisi penegakan hukum. Ketiga persoalan tersebut dinilai saling berkaitan dan menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dikawal oleh masyarakat sipil, termasuk mahasiswa.

Pertumbuhan ekonomi sering kali menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Namun, pertumbuhan tidak otomatis berarti seluruh masyarakat memperoleh manfaat yang sama.

Di satu sisi, terdapat kelompok yang mampu menikmati akses terhadap pendidikan, pekerjaan, modal, layanan kesehatan, dan berbagai sumber daya ekonomi. Di sisi lain, masih terdapat masyarakat yang harus berhadapan dengan keterbatasan akses dan ketidakpastian penghidupan.

Karena itu, PMII DIY melihat persoalan ekonomi bukan hanya dari angka pertumbuhan, tetapi dari bagaimana hasil pembangunan didistribusikan dan dirasakan masyarakat.

Pertanyaan mengenai kemerdekaan akhirnya kembali muncul:

“seberapa jauh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kehidupan yang layak?”

Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan isu pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan agraria yang turut masuk dalam pernyataan sikap PMII DIY.

Delapan Tuntutan PMII DIY dalam Refleksi Kemerdekaan

Seagai penutup kegiatan, seluruh peserta membacakan Pernyataan Sikap Refleksi Kemerdekaan sebagai bentuk komitmen kader PMII DIY dalam mengawal persoalan bangsa. Pernyataan tersebut memuat delapan tuntutan, yakni:

1. Mewujudkan demokrasi dan penegakan hukum yang substantif

PMII DIY mendorong demokrasi dan penegakan hukum yang tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi benar-benar menghasilkan keadilan.

Demokrasi tidak cukup diukur melalui keberadaan pemilu atau lembaga negara. Demokrasi juga membutuhkan ruang partisipasi publik, kebebasan menyampaikan kritik, serta institusi hukum yang mampu bekerja secara adil.

2. Tangkap dan Adili Koruptor serta Sahkan UU Perampasan Aset

PMII DIY mendesak negara untuk menangkap dan mengadili pelaku korupsi sekaligus mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset.

Tuntutan tersebut diarahkan pada dua aspek sekaligus: memberikan konsekuensi hukum kepada pelaku dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

3. Pendidikan Gratis dan Berkualitas

Pendidikan ditempatkan sebagai hak dasar masyarakat.

PMII DIY mendorong sistem pendidikan gratis dan berkualitas yang dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan juga berkaitan dengan kemampuan setiap warga negara memperoleh kesempatan untuk berkembang melalui pendidikan.

4. Layanan Kesehatan yang Layak dan Terjangkau

Selain pendidikan, kesehatan menjadi bagian penting dari kesejahteraan masyarakat.

PMII DIY menuntut negara memastikan seluruh rakyat memperoleh layanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Negara, dalam pandangan ini, tidak hanya bertugas membangun fasilitas, tetapi juga memastikan layanan tersebut benar-benar dapat diakses masyarakat.

5. Penyelesaian Konflik Agraria dan Perlindungan Hak atas Tanah

Persoalan agraria juga menjadi bagian dari delapan tuntutan.

PMII DIY mendorong penyelesaian konflik agraria serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup. Pembangunan, menurut tuntutan tersebut, tidak semestinya membuat masyarakat kehilangan tempat tinggal atau sumber penghidupan tanpa perlindungan dan penyelesaian yang adil.

6. Penghidupan Layak bagi Buruh dan Pekerja Informal

Kelompok buruh dan pekerja informal juga menjadi perhatian.

PMII DIY menuntut adanya jaminan penghidupan yang layak sekaligus perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan pekerja. Tuntutan tersebut memperluas makna kemerdekaan ke ranah ekonomi: masyarakat harus memiliki kesempatan bekerja dan memperoleh penghidupan yang manusiawi.

7. Menghentikan Pembungkaman terhadap Kritik Masyarakat Sipil

Kebebasan menyampaikan pendapat ditempatkan sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

PMII DIY menolak segala bentuk pembungkaman terhadap masyarakat sipil dan mahasiswa. Kritik terhadap pemerintah dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang perlu dilindungi, selama disampaikan melalui cara yang bertanggung jawab.

8. Evaluasi Total terhadap Program Strategis Nasional

Tuntutan terakhir berkaitan dengan Program Strategis Nasional.

PMII DIY mendorong evaluasi secara total dan substantif terhadap program-program tersebut. Orientasinya adalah memastikan setiap pembangunan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat serta tidak mengorbankan hak-hak rakyat.

Dari Refleksi Menuju Tanggung Jawab Gerakan

Delapan tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa refleksi kemerdekaan PMII DIY tidak berhenti pada kegiatan diskusi.

Ada agenda yang lebih besar: membangun kesadaran kader bahwa gerakan mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal kebijakan negara.

Hal ini penting karena kritik publik akan kehilangan makna apabila hanya muncul ketika momentum politik tertentu berlangsung. Gerakan mahasiswa justru membutuhkan konsistensi untuk mengikuti perkembangan kebijakan, menguji dampaknya terhadap masyarakat, serta menyampaikan kritik ketika ditemukan persoalan.

Refleksi Kemerdekaan yang digelar PC PMII DIY pada 18 Agustus 2026 menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan mengenai gerakan mahasiswa, ekonomi, dan penegakan hukum dalam satu pembacaan terhadap kondisi bangsa.

Dari diskusi tersebut, korupsi dan ketimpangan menjadi dua persoalan yang tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan mengenai makna kemerdekaan. Ketika korupsi menggerus sumber daya publik dan ketimpangan membuat sebagian masyarakat kesulitan memperoleh akses yang setara, maka cita-cita kemerdekaan masih membutuhkan perjuangan.

Delapan tuntutan yang dibacakan pada akhir kegiatan menjadi bentuk konkret dari refleksi tersebut. Mulai dari pengesahan UU Perampasan Aset, pendidikan dan kesehatan yang layak, penyelesaian konflik agraria, perlindungan buruh, kebebasan kritik, hingga evaluasi Program Strategis Nasional.

Bagi PMII DIY, kemerdekaan tidak cukup dirayakan. Kemerdekaan harus dikawal.

Sebab, setelah 81 tahun Indonesia berdiri sebagai negara merdeka, pekerjaan generasi hari ini bukan hanya menjaga apa yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa, tetapi juga memastikan bahwa keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.

Penulis : Abrori

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *