
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar kegiatan bertajuk “Diskusi Kolaborasi” dengan tema “Keadilan Ekologi Dalam Perspektif Nusantara” pada Minggu, 30 Agustus 2026, mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai. Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui platform Zoom ini diikuti oleh perwaki Warga Kebagian Bencana, Pengusaha Kebagian Untung — 4 LBH PMII Buka Fakta Pahit Ekologilan pengurus, kader, serta simpatisan PMII dari berbagai daerah.
Bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut adalah Karmila, Ketua PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta. Dalam sambutan pembukanya, Karmila menyampaikan bahwa persoalan lingkungan hari ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai kerusakan alam, melainkan juga menyangkut aspek keadilan.
“Isu lingkungan hari ini bukan sekadar soal kerusakan alam, tapi juga soal keadilan, siapa yang menikmati sumber daya, dan siapa yang menanggung akibatnya. Nusantara sendiri sebenarnya kaya akan kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan dengan alam, namun kerap terpinggirkan oleh kepentingan pembangunan,” ujar Karmila.
Acara diawali dengan sesi keynote speech yang disampaikan oleh empat pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMII, yaitu M. Abrori Riki Wahyudi selaku Direktur LBH PC PMII DIY, Rizka Bintang Agus Satriya selaku Direktur LBH PC PMII Lamongan, Iskandar Rahayaan selaku Direktur LBH PKC PMII Maluku, dan Ach. Fauzi selaku Direktur LBH PC PMII Kota Malang. Dalam paparannya, para direktur LBH tersebut menekankan pentingnya perspektif keadilan ekologi dikaitkan dengan tugas advokasi hukum yang selama ini dijalankan oleh lembaga masing-masing.
Sebelum masuk ke sesi inti, empat pimpinan LBH tersebut turut menyampaikan pesan singkat dalam keynote speech-nya. M. Abrori Riki Wahyudi menegaskan bahwa isu keadilan ekologi tidak bisa dilepaskan dari kerja-kerja bantuan hukum yang selama ini digeluti PMII di berbagai daerah.
“LBH PMII harus hadir bukan hanya ketika kasus lingkungan sudah masuk ke ranah hukum, tetapi juga sejak awal ikut mengawal agar kebijakan pembangunan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungannya,” ujar Abrori.
Senada dengan itu, Rizka Bintang Agus Satriya dari LBH PC PMII Lamongan mengingatkan pentingnya sinergi antarwilayah agar isu keadilan ekologi tidak hanya berhenti pada wacana.
“Diskusi seperti ini penting untuk menyatukan cara pandang kita. Setiap daerah punya persoalan lingkungan yang berbeda, tetapi akar masalahnya sering kali sama, yaitu ketimpangan akses terhadap sumber daya,” kata Rizka.
Diskusi menghadirkan empat narasumber, yakni Muhammad Raihan Majid selaku Koordinator Litbang LBH PC PMII DIY, Divan Ade Prayogo selaku Wakil Ketua II PC PMII Lamongan, Slamet Basuki Notanubun selaku Ketua PKC PMII Maluku, dan Beny Miftahul Arifin selaku Ketua PC PMII Kota Malang. Keempatnya secara bergantian memaparkan pandangan mengenai keadilan ekologi ditinjau dari perspektif Nusantara, mulai dari akar filosofis kearifan lokal hingga strategi advokasi yang bisa diterapkan di lapangan.
Narasumber pertama, Muhammad Raihan Majid, membuka pemaparan dengan menyoroti bagaimana banyak tradisi Nusantara sebenarnya sudah lama mengatur relasi manusia dengan alam secara berkeadilan, jauh sebelum istilah keadilan ekologi dikenal secara akademis. Ia mencontohkan berbagai kearifan lokal yang mengatur pemanfaatan hutan, air, dan lahan secara kolektif dan berkelanjutan.
“Kearifan lokal Nusantara sesungguhnya sudah lama mengajarkan bagaimana manusia hidup berdampingan secara seimbang dengan alam. Tugas kita sekarang adalah menghadirkan kembali nilai-nilai tersebut ke dalam kerja-kerja advokasi yang konkret, bukan sekadar romantisme masa lalu,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa riset dan pendokumentasian kearifan lokal perlu diperkuat agar dapat dijadikan rujukan ilmiah maupun bahan advokasi kebijakan di tingkat daerah.
Narasumber kedua, Divan Ade Prayogo, menyoroti persoalan keadilan ekologi dari sudut pandang gerakan akar rumput. Menurutnya, masyarakat lokal kerap menjadi pihak yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan, namun paling minim dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Selama masyarakat yang paling terdampak tidak dilibatkan sejak awal, kebijakan lingkungan hanya akan menjadi keadilan di atas kertas. Gerakan mahasiswa harus berada di sisi masyarakat, mengorganisasikan mereka agar suaranya benar-benar didengar,” ujar Divan.
Divan turut mendorong agar kader PMII di setiap daerah aktif melakukan pemetaan sosial dan pendampingan komunitas terdampak, sebagai langkah awal sebelum masuk ke ranah advokasi hukum.
Narasumber ketiga, Ketua PKC PMII Maluku, Slamet Basuki Notanubun membawa perspektif kepulauan dan kelautan sekaligus menyampaikan kritik tajam terhadap praktik eksploitasi hutan yang menurutnya semakin masif terjadi di wilayahnya. Ia menyoroti ketimpangan yang dialami masyarakat lokal, yang menurutnya hanya menanggung dampak kerusakan lingkungan tanpa menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas penebangan tersebut.
“Hutan-hutan di Maluku terus digerus oleh aktivitas penebangan, sementara yang menikmati hasilnya bukan masyarakat lokal. Warga di sekitar hutan justru hanya kebagian banjir, longsor, dan sumber air yang rusak. Ini bukan lagi soal kerusakan alam biasa, ini adalah ketidakadilan ekologi yang nyata di depan mata kita,” tegas Slamet.
Ia menambahkan bahwa selama ini praktik pengelolaan sumber daya secara komunal yang diwariskan masyarakat adat Maluku justru kerap terpinggirkan oleh izin-izin eksploitasi berskala besar yang minim melibatkan masyarakat setempat.
“Kami mendesak agar penebangan yang merusak hutan dan sumber penghidupan warga dihentikan, serta agar hak masyarakat adat atas hutan dan lingkungannya benar-benar dilindungi, bukan sekadar dijadikan retorika,” pungkasnya.
Sebagai narasumber terakhir, Beny Miftahul Arifin menyoroti keadilan ekologi dari konteks perkotaan, khususnya terkait alih fungsi lahan, krisis ruang terbuka hijau, dan dampak pembangunan infrastruktur terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Di kota, keadilan ekologi sering diabaikan karena dianggap kalah penting dibanding pertumbuhan ekonomi. Padahal, kelompok masyarakat kecil yang justru paling sering menanggung dampak banjir, polusi, dan hilangnya ruang publik akibat pembangunan yang tidak berpihak pada lingkungan,” tegas Beny.
Ia mengajak kader PMII di perkotaan untuk lebih aktif mengawal kebijakan tata ruang serta memperjuangkan keterlibatan warga dalam proses perencanaan pembangunan kota.
Setelah sesi pemaparan materi dari keempat narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan melalui fitur raise hand maupun kolom chat Zoom, yang kemudian dibacakan moderator dan dijawab secara bergiliran oleh para narasumber. Sejumlah peserta turut mengajukan pertanyaan seputar strategi advokasi konkret yang bisa diterapkan di daerah masing-masing, termasuk bagaimana menautkan nilai kearifan lokal dengan kerangka hukum lingkungan yang berlaku saat ini.
Menutup rangkaian acara, Karmila menyampaikan harapannya agar diskusi tersebut dapat menambah wawasan bersama mengenai keadilan ekologi dalam bingkai kearifan Nusantara, serta dapat diimplementasikan dalam gerakan advokasi ke depan.
“Semoga apa yang telah disampaikan oleh para narasumber dapat menambah wawasan kita bersama mengenai keadilan ekologi dalam bingkai kearifan Nusantara, serta dapat kita implementasikan dalam gerakan advokasi ke depan,” pungkas Karmila menutup diskusi.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama secara daring, menandai berakhirnya rangkaian Diskusi Kolaborasi bertema Keadilan Ekologi Dalam Perspektif Nusantara.




